Mafia Minyak Goreng
Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran
Oleh: Romli Atmasasmita
Judul di atas yang saat ini terjadi dalam skala besar antikorupsi sangat cocok dengan pengertian korupsi dalam Undang- Undang (UU) Pemberantasan Korupsi yang antara lain merupakan perbuatan melawan hukum meraih keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Dipastikan perbuatan membeli, menimbun, dan memperdagangkan minyak goreng dalam kondisi krisis perdagangan saat ini dilakukan oleh pelaku korporasi besar bukan hanya perorangan. Hal itu disebabkan pembelian, penimbunan dan perdagangan minyak goreng terjadi dalam skala besar yaitu lebih dari satu ton baik impor maupun ekspor.
Jumlah pelaku korporasi minyak goreng termasuk nama badan hukum dan pengurusnya telah tercatat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejak lama dan pasti telah diketahui pihak berwajib. Operasionalisasi/aktivitas perdagangan menurut UU Nomor 7 tahun 2014 dibedakan perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan perdagangan perbatasan.
Mafia minyak goreng dipastikan telah melakukan kegiatannya di tiga kategori aktivitas tersebut dan pelakunya dipastikan adalah salah satu atau dua atau lebih telah tercatat di dalam list korporasi di Kemendag. Hal ini disebabkan tidak ada satu pun koporasi minyak goreng yang terbebas dan lolos dari pencatatan Kemendag.
Keterlibatan Internal
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya