Mafia Minyak Goreng
Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran
Naik turunnya produksi minyak goreng tergantung dari harga pasaran yang terjadi setiap hari. Jika permintaan meningkat jelas dan pasti harga komoditi khusus minyak goreng meningkat apalagi tidak atau jarang terdapat kelangkaan di pasaran disebabkan perbuatan distributor sampai terjadi penimbunan dalam jumlah skala besar (ton).
Kelangkaan minyak goreng yang disebabkan perbuatan disengaja menimbun barang produksi minyak goreng terang dan jelas merupakan tindak pidana disengaja (dolus) tidak ada celah hukum karena lalai (culpa) apalagi peristiwa kelangkaan minyak goreng di pasaran termasuk perbuatan korporasi distributor berskala besar sehingga seharusnya dalam penyidikan dan penuntutan pengurus distribusi dan korporasinya ditetapkan sebagai tersangka dan masing-masing ditetapkan terpisah satu sama lain.
Penyidikan dan penuntutan kasus minyak goreng harus ditempatkan sebagai tersangka korupsi karena KUHP tidak mengakui korporasi khususnya sebagai subjek hukum yang dapat dipidana dan diminta pertanggungjawaban pidana.
Perbuatan yang Dilarang
Peristiwa atau kasus penimbunan minyak goreng sebagai bahan pangan kebutuhan masyarakat luas merupakan lingkup pengaturan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Konsumen. Di dalam UU aquo terdapat 10 jenis perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha termasuk distributor.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya