Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MA Korting Vonis Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun

Foto : Antara/Istimewa.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/7).

A   A   A   Pengaturan Font

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda sebanyak 300 juta rupiah subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalan pidana pokok," tambah Andi.

Majelis PK juga memutuskan Anas Urbaningrum wajib untuk membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebanyak 57,592 miliar rupiah dan 5.261.070 dollar AS yang bila tidak dibayarkan maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terdapat sejumlah alasan majelis PK mengabulkan permohonan Anas tersebut.

"Bahwa alasan-alasan pemohon PK atas dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan karena judex juris telah salah dalam menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan fakta hukum tentang tindak pidana yang terjadi telah dilakukan oleh pemohon PK kemudian judex juris mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat judex facti dari padal 11 UU Tipikor menjadi Pasal 12 huruf a UU Tipikor," ungkap Andi Samsan.

Judex juris adalah majelis hakim yang ada di tingkat kasasi (MA) sedangkan judex facti adalah majelis hakim yang ada di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top