Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MA Korting Vonis Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun

Foto : Antara/Istimewa.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memotong vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah menjadi 8 tahun penjara.

"Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum pada 30 September 2020 telah diputus oleh MA. Hakim Agung PK, alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Kamis (1/10).

Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 57,59 miliar rupiah dan 5,26 juta dollar AS.

Sedangkan pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara namun KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda 5 miliar rupiah subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti 57,59 miliar rupiah subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Majelis Hakim Agung PK yang menangani perkara Anas terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai hakim anggota.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top