Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menghalangi Penyidikan

Lucas Tersangka

Foto : Koran Jakarta/ M Fachri

Diperiksa KPK - Lucas (kiri), pengacara, memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lucas, pengacara Eddy Sindoro, sebagai tersangka. Dia diduga dengan sengaja menghalangi penyidikan, bahkan melindungi Eddy Sindoro yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Lippo Group di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan dalam perkembangan pemeriksaan pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, dan dengan sengaja menggagalkan secara langsung penyidikan dugaan tindakan pidana korupsi penyuapan yang dilakukan Eddy Sindoro.

"Dan akhirnya terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejalan dengan penetapan LCS (Lucas) sebagai tersangka," kata Saut, di Jakarta, Senin (1/10). Dia menambahkan bahwa Lucas diduga telah melakukan perbuatan menghindarkan Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia, yang rencananya akan dideportasi kembali ke Indonesia.

Tidak hanya itu, Lucas juga diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.


Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top