![Lucas Tersangka](https://koran-jakarta.com/images/article/phpwaqg_c_resized.jpg)
Lucas Tersangka
![Lucas Tersangka](https://koran-jakarta.com/images/article/phpwaqg_c_resized.jpg)
Diperiksa KPK - Lucas (kiri), pengacara, memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/10).
Hormati Proses Hukum
Saut kembali menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan pada semua pihak agar menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakantindakan yang menghambat penanganan sebuah perkara.
"Karena perbuatan tersebut, LCS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, " kata dia.
Sedangkan terhadap Eddy Sindoro, Saut menegaskan bahwa pihak meminta agar yang bersangkutan bersikap koperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK. Sikap koperatif tersebut akan lebih baik bagi tersangka dan membantu penanganan perkara ini.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya