Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menghalangi Penyidikan

Lucas Tersangka

Foto : Koran Jakarta/ M Fachri

Diperiksa KPK - Lucas (kiri), pengacara, memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lucas, pengacara Eddy Sindoro, sebagai tersangka. Dia diduga dengan sengaja menghalangi penyidikan, bahkan melindungi Eddy Sindoro yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Lippo Group di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan dalam perkembangan pemeriksaan pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, dan dengan sengaja menggagalkan secara langsung penyidikan dugaan tindakan pidana korupsi penyuapan yang dilakukan Eddy Sindoro.

"Dan akhirnya terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejalan dengan penetapan LCS (Lucas) sebagai tersangka," kata Saut, di Jakarta, Senin (1/10). Dia menambahkan bahwa Lucas diduga telah melakukan perbuatan menghindarkan Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia, yang rencananya akan dideportasi kembali ke Indonesia.

Tidak hanya itu, Lucas juga diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

Hormati Proses Hukum

Saut kembali menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan pada semua pihak agar menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakantindakan yang menghambat penanganan sebuah perkara.

"Karena perbuatan tersebut, LCS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, " kata dia.

Sedangkan terhadap Eddy Sindoro, Saut menegaskan bahwa pihak meminta agar yang bersangkutan bersikap koperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK. Sikap koperatif tersebut akan lebih baik bagi tersangka dan membantu penanganan perkara ini.

KPK segera mengirimkan permintaan penerbitan red notice atau permintaan penangkapan tersangka suap Eddy Sindoro kepada Interpol. Hal tersebut untuk mempercepat penangkapan Eddy, yang kini berada di luar negeri. Sebelumnya, Lucas tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Tidak datang. Tadi ada surat pemberitahuan yang bersangkutan ada kegiatan lain," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (28/9). Dia menambahkan bahwa awalnya penyidik akan memeriksa yang bersangkutan soal kasus memberi hadiah atau janji alias suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PN Jakarta Pusat.

KPK sangat memerlukan keterangan Lucas untuk mengusut kasus ini, khususnya bagaimana perannya terkait keberadaan Eddy Sindoro di luar negeri.

mza/WP

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top