Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

LSM Laporkan Eva Dwiana Terkait Penggunaan Ijazah Palsu

Foto : Istimewa.

Ketua DPW LSM Organisasi Infosos Provinsi Lampung, Ichwan.

A   A   A   Pengaturan Font

Merujuk UU Sisdiknas, Ichwan menyebut Eva Dwiana dapat menerima hukuman pidana serta denda 500 juta rupiah jika terbukti bersalah. Sebagai pelapor, dia berharap Polda Lampung memproses hukum laporan tersebut.

"Kita melaporkan adanya dugaan penggunaan yang bersangkutan kepada pihak polda Lampung. Dengan harapan pihak Polda melakukan upaya-upaya langkah hukum sesuai kewenangan," tandasnya.

Dalam melaporkan kasus ini, Organisasi Infosos Provinsi Lampung didampingi tim Kuasa Hukum Advokasi Yutuber, Ahmad Handoko dan Yopi Hendro.

Tim Advokasi Yutuber, Ahmad Handoko dan Yopi Hendro mengatakan pihaknya sangat berharap Polda Lampung menindaklanjuti laporan atas dugaan ijazah palsu yang telah melanggar undang-undang sistem pendidikan nasional Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 263 KUHP.

"Atas itu kami minta ini segera diproses, diselidiki, dan ditentukan status hukumnya. Kami temukan ini berdasarkan konfirmasi Ketua KPU pada sidang di Bawaslu Lampung beberapa hari lalu. Pihak KPU mengakui pada saat mendaftarkan sebagai Cawakot menggunakan ijazah S2 dengan gelar M.Si," kata Handoko.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top