Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

LSM Laporkan Eva Dwiana Terkait Penggunaan Ijazah Palsu

Foto : Istimewa.

Ketua DPW LSM Organisasi Infosos Provinsi Lampung, Ichwan.

A   A   A   Pengaturan Font

BANDARLAMPUNG - Calon Wali Kota Bandarlampung nomor urut 3, Eva Dwiana dilaporkan ke Polisi Daerah (Polda) Lampung atas dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu. Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Organisasi Informasi Sosial Indonesia (Infosos) Provinsi Lampung, pada Senin 4 Januari 2021.

"Kami melaporkan dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu yang dilakukan calon walikota nomor urut 3 pada Pilkada tahun 2020 kemarin," ujar Ketua DPW LSM Organisasi Infosos Provinsi Lampung, Ichwan, Senin (4/1).

Ichwan menjelaskan pihaknya telah menelusuri perguruan tinggi yang tercantum dalam ijazah Eva Dwiana. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Yappan, tempat ijazah tersebut dikeluarkan itu sudah dibekukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebab terbukti memperjualbelikan atau menerbitkan ijazah palsu.

"Dalam laporan kami yang bersangkutan atau calon nomor urut 3 dalam Pilkada tersebut menggunakan dalam bentuk mencantumkan dan melampirkan gelar dan ijazah S2," jelasnya.

Sebagai informasi, Eva Dwiana menggunakan gelar S2 Magister Sains dalam pilkada Bandarlampung 2020. Ichwan menilai jika terbukti Ijazah dan gelar tersebut palsu, maka Eva Dwiana terbukti melanggar UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top