Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

LSM Laporkan Eva Dwiana Terkait Penggunaan Ijazah Palsu

Foto : Istimewa.

Ketua DPW LSM Organisasi Infosos Provinsi Lampung, Ichwan.

A   A   A   Pengaturan Font

BANDARLAMPUNG - Calon Wali Kota Bandarlampung nomor urut 3, Eva Dwiana dilaporkan ke Polisi Daerah (Polda) Lampung atas dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu. Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Organisasi Informasi Sosial Indonesia (Infosos) Provinsi Lampung, pada Senin 4 Januari 2021.

"Kami melaporkan dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu yang dilakukan calon walikota nomor urut 3 pada Pilkada tahun 2020 kemarin," ujar Ketua DPW LSM Organisasi Infosos Provinsi Lampung, Ichwan, Senin (4/1).

Ichwan menjelaskan pihaknya telah menelusuri perguruan tinggi yang tercantum dalam ijazah Eva Dwiana. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Yappan, tempat ijazah tersebut dikeluarkan itu sudah dibekukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebab terbukti memperjualbelikan atau menerbitkan ijazah palsu.

"Dalam laporan kami yang bersangkutan atau calon nomor urut 3 dalam Pilkada tersebut menggunakan dalam bentuk mencantumkan dan melampirkan gelar dan ijazah S2," jelasnya.

Sebagai informasi, Eva Dwiana menggunakan gelar S2 Magister Sains dalam pilkada Bandarlampung 2020. Ichwan menilai jika terbukti Ijazah dan gelar tersebut palsu, maka Eva Dwiana terbukti melanggar UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Merujuk UU Sisdiknas, Ichwan menyebut Eva Dwiana dapat menerima hukuman pidana serta denda 500 juta rupiah jika terbukti bersalah. Sebagai pelapor, dia berharap Polda Lampung memproses hukum laporan tersebut.

"Kita melaporkan adanya dugaan penggunaan yang bersangkutan kepada pihak polda Lampung. Dengan harapan pihak Polda melakukan upaya-upaya langkah hukum sesuai kewenangan," tandasnya.

Dalam melaporkan kasus ini, Organisasi Infosos Provinsi Lampung didampingi tim Kuasa Hukum Advokasi Yutuber, Ahmad Handoko dan Yopi Hendro.

Tim Advokasi Yutuber, Ahmad Handoko dan Yopi Hendro mengatakan pihaknya sangat berharap Polda Lampung menindaklanjuti laporan atas dugaan ijazah palsu yang telah melanggar undang-undang sistem pendidikan nasional Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 263 KUHP.

"Atas itu kami minta ini segera diproses, diselidiki, dan ditentukan status hukumnya. Kami temukan ini berdasarkan konfirmasi Ketua KPU pada sidang di Bawaslu Lampung beberapa hari lalu. Pihak KPU mengakui pada saat mendaftarkan sebagai Cawakot menggunakan ijazah S2 dengan gelar M.Si," kata Handoko.

Yopi menambahkan pihaknya selaku kuasa hukum mendampingi laporan pengaduan ke Polda Lampung terkait dengan dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik salam pemilihan pada tahun 2029 yang diduga dilakukan oleh Paslon nomor urut 3.

"Kami juga melampirkan berkas pencalonannya yang menggunakan gelar akademik S2 Msi. Ini kita temukan berdasarkan hasil temuan konfirmasi dengan ketua KPU pada saat bidang di Bawaslu Lampung yang digelar beberapa hari lalu di mana pihak KPU mengakui bahwa pada saat mendaftarkan sebagai calon Paslon 3 mendaftar menggunakan gelar S2.

Yopi menambahkan, saat diklarifikasi di sekolah ternyata sekolah ada persoalan sehingga berdasarkan verivikasi KPU gelar S2 tidak dimasukkan.

"Artinya bahwa kami menduga bahwa gelar S2 yang dicantumkan Ibu Eva diduga tidak sebagaimana mestinya karena memang kampusnya tidak terferivikasi. Untuk mengklir ini kami mohon kepada polda untuk menindaklanjuti laporan dari kawan atas dugaan ijazah yang diduga palsu karena ini telah melanggar uu sistem pendidikan nasional Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 263 KUHP maka atas itu kami minta ini segera di proses diselidiki dan ditentukan status hukumnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan akan memeriksa laporan dugaan ijazah palsu milik salah satu Calon Wali Kota (Cawakot) Bandarlampung. "Kita akan cek dulu laporannya," katanya.

Dia melanjutkan setelah dilakukan pengecekan, nantinya laporan tersebut akan dipelajari dan ditindaklanjuti. "Jika memang sudah diterima nanti ditindaklanjuti ke bidang terkait dan akan diproses seperti pemanggilan saksi-saksi dan lainnya. Tapi kita tidak berkata saksi dulu, kita akan cek dulu laporannya," kata Pandra. ruf/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top