![LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah](https://koran-jakarta.com/images/article/php3g0c3f_resized.jpg)
LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah
![LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah](https://koran-jakarta.com/images/article/php3g0c3f_resized.jpg)
Likuidasi BPR Sekar - Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses likuidasi di PT BPR Sekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (17/3). Paska dicabutnya izin usaha, LPS akan menyelesaikan pembayaran klaim simpanan nasabah paling lama 90 hari kerja sejak 6 Agustus 2020.
LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Sekar tetap tenang dan tidak terpancing/ terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.
LPS adalah lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Tugas LPS ialah menjamin simpanan seluruh nasabah perbankan di Indonesia dan melakukan resolusi bank.
Hingga 28 Februari 2020, LPS melikuidasi 102 bank dan melakukan pembayaran klaim simpanan kepada 242.891 nasabah dengan nilai 1,6 triliun rupiah.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya