Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Likuidasi BPR Sekar

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Foto : ISTIMEWA

Likuidasi BPR Sekar - Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses likuidasi di PT BPR Sekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (17/3). Paska dicabutnya izin usaha, LPS akan menyelesaikan pembayaran klaim simpanan nasabah paling lama 90 hari kerja sejak 6 Agustus 2020.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Sekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

"Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Sekar dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 Maret 2020," kata Sekretaris LPS Muhamad Yusron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/3).

Baca Juga :
Kenaikan Harga Pakan

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 6 Agustus 2020.

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," katanya.

Selain itu, kata Yusron, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Sekar, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top