LPEI Kerja Sama Penjaminan Kredit dengan 15 Bank
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman antara LPEI dengan Kementerian Keuangan, dan LPEI dengan PII dalam Program Penjaminan Pemerintah Kepada Korporasi Padat Karya Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Dengan skema penjaminan kredit diharapkan korporasi, terutama yang memiliki bisnis ekpor dan memiliki jumlah tenaga kerja besar, sekaligus terdampak Covid-19 dapat memulai aktivitas normal," ujar james.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan ketentuan diantaranya pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar nol persen. Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya