Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Gernas BBI

LKPP Kawal Pemda Belanja Produk Lokal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengawal gerakan penggunaan produk lokal minimal 40 persen belanja pengadaan di daerah, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdullah Azwar Anas, mengatakan pengawalan itu salah satunya yakni dengan mewajibkan 40 persen alokasi belanja produk lokal di rancangan APBD.

Baca Juga :
Kerja Sama Perbankan

"Sesuai arahan Pak Mendagri, kewajiban 40 persen alokasi belanja untuk produk lokal akan dikawal. Salah satunya melalui review rancangan APBD. Jika dalam rancangan tidak menyertakan rencana pembelian produk lokal 40 persen, rancangan APBD tidak akan disetujui Kemendagri," kata Anas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/7).

Mantan Bupati Banyuwangi itu menekankan kewajiban minimal 40 persen untuk produk lokal diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menggerakkan perekonomian di daerah. Sebab, dengan belanja produk lokal maka pelaku usaha lokal utamanya usaha mikro, kecil dan koperasi (UMK-koperasi) dapat naik kelas dan memiliki daya saing tinggi.

Untuk itu, LKPP juga mendorong pemerintah daerah segera mengembangkan Katalog Lokal agar bisa memfasilitasi pelaku UMK-koperasi berjualan ke pemerintah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top