Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen - OJK Hentikan 404 Fintech Ilegal Berbasis Pembiayaan

Literasi "Fintech" Perlu Ditingkatkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Namun, OJK menegaskan akan menindak tegas terhadap P2P yang terdaftar dan berizin jika terbukti melakukan pelanggaran. OJK melarang penyelenggara P2P legal mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna P2P serta wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Sesuai ketentuan POJK 77/2016, OJK dapat mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47, yaitu peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan tanda daftar atau izin. Mengenai pengaduan atau laporan masyarakat terkait P2P, OJK telah melakukan penelaahan dan telah berkoordinasi dengan P2P legal yang dipublikasikan di media telah melakukan pelanggaran.

"Dari hasil penelaahan tersebut, pengaduan masyarakat terkait P2P meliputi nasabah tidak mengembalikan pinjaman tepat waktu yang berujung pada perhitungan suku bunga dan penagihan dan perlindungan kerahasiaan data nasabah terkait dengan keluhan penagihan," papar Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo.

mad/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top