Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen - OJK Hentikan 404 Fintech Ilegal Berbasis Pembiayaan

Literasi "Fintech" Perlu Ditingkatkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan 404 perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) berbasis pembiayaan atau peerto- peer lending (P2P) ilegal. Perusahaan tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

"Jumlah 404 ini sampai Oktober, namun kita masih temui aplikasi ilegal yang nanti kita koordinasikan untuk dihentikan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam jumpa pers, di Jakarta, Rabu (12/12). Tongam mengatakan penghentian kegiatan ini telah disertai oleh berbagai tindakan tegas, salah satunya dengan mengumumkan nama-nama tekfin bermasalah tersebut kepada masyarakat.

Kemudian, tambah dia, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk memutus akses keuangan tekfin ilegal pada sektor perbankan serta sistem pembayaran tekfin. "Kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia, jadi kalau mau membuka rekening, harus menunjukkan surat izin dari OJK, termasuk bagi nasabah yang rekeningnya digunakan untuk transaksi kegiatan," kata Tongam.

Setelah itu, OJK mengajukan blokir laman dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta melaporkan upaya penegakan hukum kepada Bareskrim Polri. Sebanyak 404 tekfin berbasis pembiayaan ilegal tersebut merupakan jumlah yang tercatat sejak Desember 2016 hingga Oktober 2018.

Dalam kesempatan ini, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengingatkan masyarakat untuk membaca dan memahami persyaratan ketentuan mengenai kewajiban dan biaya dalam proses peminjaman dengan tekfin berbasis pembiayaan.

"Hal yang harus dipahami adalah perjanjian pendanaan akan menimbulkan kewajiban di kemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai kesepakatan," ujarnya. Untuk itu, dia mengharapkan masyarakat menyepakati komitmen yang sudah disepakati dengan tekfin berbasis pembiayaan, apabila melakukan pinjaman. Hal itu agar tidak menimbulkan permasalahan yang melahirkan konsekuensi hukum.

Sanksi Tegas

Meski demikian, OJK juga akan mengenakan sanksi sesuai dengan Pasal 47 POJK 77/2016 apabila ada tekfin berbasis pembiayaan terdaftar yang terbukti melakukan kegiatan yang merugikan konsumen. Hingga saat ini, jumlah penyelenggara jasa berbasis pembiayaan yang terdaftar maupun mempunyai izin di OJK tercatat mencapai 78 tekfin.

Namun, OJK menegaskan akan menindak tegas terhadap P2P yang terdaftar dan berizin jika terbukti melakukan pelanggaran. OJK melarang penyelenggara P2P legal mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna P2P serta wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Sesuai ketentuan POJK 77/2016, OJK dapat mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47, yaitu peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan tanda daftar atau izin. Mengenai pengaduan atau laporan masyarakat terkait P2P, OJK telah melakukan penelaahan dan telah berkoordinasi dengan P2P legal yang dipublikasikan di media telah melakukan pelanggaran.

"Dari hasil penelaahan tersebut, pengaduan masyarakat terkait P2P meliputi nasabah tidak mengembalikan pinjaman tepat waktu yang berujung pada perhitungan suku bunga dan penagihan dan perlindungan kerahasiaan data nasabah terkait dengan keluhan penagihan," papar Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo.

mad/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top