Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen - OJK Hentikan 404 Fintech Ilegal Berbasis Pembiayaan

Literasi "Fintech" Perlu Ditingkatkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Masyarakat perlu membaca dan memahami persyaratan ketentuan mengenai kewajiban dan biaya dalam proses peminjaman dengan fintech berbasis pembiayaan.

Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan 404 perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) berbasis pembiayaan atau peerto- peer lending (P2P) ilegal. Perusahaan tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

"Jumlah 404 ini sampai Oktober, namun kita masih temui aplikasi ilegal yang nanti kita koordinasikan untuk dihentikan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam jumpa pers, di Jakarta, Rabu (12/12). Tongam mengatakan penghentian kegiatan ini telah disertai oleh berbagai tindakan tegas, salah satunya dengan mengumumkan nama-nama tekfin bermasalah tersebut kepada masyarakat.

Kemudian, tambah dia, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk memutus akses keuangan tekfin ilegal pada sektor perbankan serta sistem pembayaran tekfin. "Kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia, jadi kalau mau membuka rekening, harus menunjukkan surat izin dari OJK, termasuk bagi nasabah yang rekeningnya digunakan untuk transaksi kegiatan," kata Tongam.

Setelah itu, OJK mengajukan blokir laman dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta melaporkan upaya penegakan hukum kepada Bareskrim Polri. Sebanyak 404 tekfin berbasis pembiayaan ilegal tersebut merupakan jumlah yang tercatat sejak Desember 2016 hingga Oktober 2018.

Dalam kesempatan ini, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengingatkan masyarakat untuk membaca dan memahami persyaratan ketentuan mengenai kewajiban dan biaya dalam proses peminjaman dengan tekfin berbasis pembiayaan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top