Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen - OJK Hentikan 404 Fintech Ilegal Berbasis Pembiayaan

Literasi "Fintech" Perlu Ditingkatkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Hal yang harus dipahami adalah perjanjian pendanaan akan menimbulkan kewajiban di kemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai kesepakatan," ujarnya. Untuk itu, dia mengharapkan masyarakat menyepakati komitmen yang sudah disepakati dengan tekfin berbasis pembiayaan, apabila melakukan pinjaman. Hal itu agar tidak menimbulkan permasalahan yang melahirkan konsekuensi hukum.

Sanksi Tegas

Meski demikian, OJK juga akan mengenakan sanksi sesuai dengan Pasal 47 POJK 77/2016 apabila ada tekfin berbasis pembiayaan terdaftar yang terbukti melakukan kegiatan yang merugikan konsumen. Hingga saat ini, jumlah penyelenggara jasa berbasis pembiayaan yang terdaftar maupun mempunyai izin di OJK tercatat mencapai 78 tekfin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top