Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
purbayaRamah Anak

Lindungi Hak Anak dalam Pemberitaan

Foto : koran jakarta/Gemma f purbaya
A   A   A   Pengaturan Font

Di tengah semakin luas, beragam dan derasnya arus informasi, pemberitaan yang terkait dengan anak di Indonesia seringkali menjadikan anak sebagai korban, objek eksploitasi dan diungkapkan identitasnya.

Wajah, inisial, nama, alamat serta sekolah baik disengaja maupun tidak, sering terungkap identitasnya, ketika terjadi kasus yang menyangkut anak, sehingga anak tidak terlindungi dengan baik. Bahasa pemberitaan terkait anak juga terkadang menggunakan bahasa yang kasar dan vulgar. Belum lagi media penyiaran kerap kali menampilkan sosok anak yang disamarkan menggunakan topeng atau diblur wajahnya, meskipun masih bisa dikenali ciri-cirinya.

Untuk mengatasi akan hal itu Dewan Pers bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) mensosialisasikan pedoman pemberitaan ramah anak. Pemberitaan ramah anak ini bertujuan untuk mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak, anak yang terlibat persoalan hukum atau tidak, baik anak sebagai pelaku, saksi atau korban.

"Berbagai isu tengah dihadapi terkait pemenuhan hak anak, bagaimana menyediakan informasi yang layak bagi anak karena dengan kondisi sekarang sangat cepat menerima informasi. Sehingga perlu dibanjiri dengan informasi yang layak dan memberikan inspirasi," kata Indra Gunawan, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat KP3A dalam acara Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak di Jakarta, beberapa saat lalu.


Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top