Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
purbayaRamah Anak

Lindungi Hak Anak dalam Pemberitaan

Foto : koran jakarta/Gemma f purbaya
A   A   A   Pengaturan Font

Ia menambahkan dalam UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sudah disebutkan bahwa anak-anak yang menjadi korban tindak pidana harus mendapatkan perlindungan dan dirahasiakan karena bisa berdampak pada anak itu sendiri, keluarga dan masa depannya.

"Anak memiliki masa depan yang masih panjang. Mereka masih perlu kehidupan sosial dan bermasyarakat serta mengenyam bangku pendidikan. Sementara jika mereka tidak mendapatkan perlindungan dan tidak dirahasiakan identitasnya, dapat berdampak pada pem-bully-an yang berimbas pada masalah lainnya," ujarnya.

Pada pemberitaan ramah anak, ada banyak butir yang perlu diperhatikan. Namun poin yang paling ditekankan adalah merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

Termasuk anak korban, anak saksi hingga anak pelaku. Berpedoman pada hal itu, Henry Ch Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers mengatakan adanya undang-undang, pedoman dan aturan tersebut tidak hanya bertujuan untuk melindungi hak anak semata, melainkan juga untuk melindungi para pewarta.

"Tujuan pembuatan pedoman ini agar media dan wartawan terhindar dari tindak pidana penjara lima tahun dan denda 500 juta rupiah yang disengaja maupun tidak membocorkan identitas anak tersebut," katanya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top