Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lecehkan Bocah SD di Halte Bus, Seharusnya Pria Paruh Baya Ini Dihukum Cambuk di Singapura

Foto : istimewa

Murid-murid AS di Singapura menyeberang jalan didampingi seorang guru.

A   A   A   Pengaturan Font

Neo telah menjalani dua hukuman sebelumnya atas pelanggaran kesopanan. Ia divonis penjara 15 bulan untuk setiap kasus, kata wakil jaksa umum Theong Li di depan sidang.

Pada 2017, ia mencium bocah perempuan 9 tahun di bagian bibir dan menyentuh kepala korban.

Pada 2019, ia memeluk dan mencium kening bocah perempuan 6 tahun.

Theong mengatakan, Neo biasanya menargetkan murid perempuan sekolah dasar. Ia mengetahui umur para korbannya dari seragam sekolah yang dikenakan mereka.

Theong menambahkan, Neo dia tidak melakukan kontak fisik secara langsung dengan korban 12 tahun, namun ia memaksakan ke bagian tubuh pribadi korban.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : CNA

Komentar

Komentar
()

Top