Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lecehkan Bocah SD di Halte Bus, Seharusnya Pria Paruh Baya Ini Dihukum Cambuk di Singapura

Foto : istimewa

Murid-murid AS di Singapura menyeberang jalan didampingi seorang guru.

A   A   A   Pengaturan Font

SINGAPURA - Seorang pria paruh baya divonis penjara 20 bulan pada Kamis (28/7) karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap murid perempuan 12 tahun di dekat halte bus di Bendemer, Singapura.

Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Neo Ben Yeow (56) ditambah 10 hari karena Neo kembali melakukan perbuatan yang sama di saat sedang menjalani perintah remisi untuk hukuman sebelumnya.

Dia terbukti bersalah untuk satu tuduhan pelanggaran kesopanan, dengan tuduhan kedua yang sama yang dipertimbangkan hukumannya.

Identitas korban dirahasiakan.

Dalam keterangan pada sidang 23 Juli 202, Neo disebutkan mendekati korban saat korban sedang berjalan menuju penghentian bus untuk menemui teman-temannya sepulang sekolah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : CNA

Komentar

Komentar
()

Top