Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lebih 'Sustainable', RUU EBET Harus Fokus ke Energi Terbarukan

Foto : Istimewa

Ki-ka, Peneliti Indef Abra Talattov, Dir. Eksekutif Pushep, Bisman Bachtiar, Anggota Komisi VII, FPKS DPR RI Dr. Mulyanto, Dir. Ekesekutif IRESS Marwan Batubara ALAM diskusi terkait RUU EBET di Restoran Pulau Dua, Senayan Jakarta, Kamis (1/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Dia menekankan bahwa UU tentang energi atau panas bumi memang sudah ada. Namun, kedua UU ini belum memadai mengakomodasi berbagai hal guna memenuhi kebutuhan energi bersih, terutama energi listrik ke depan. Apalagi dengan target emisi karbon nol pada 2060.

Karena itu, ia berharap DPR dan pemerintah bisa segera menghasilkan UU EBET yang sesuai konstitusi, kepentingan stakeholders energi/listrik dan pemenuhan kebutuhan energi bersih berkelanjutan ke depan.

"Sesuai nama, UU EBET harus memuat ketentuan/norma energi, energi baru, energi terbarukan dan aspek-aspek yang terkait. Sehingga terbangun dan tersedia energi guna memenuhi demand secara efektif, efisien, andal, berkelanjutan, emisi karbon minimal, transisi energi berlangsung mulus, dan ketahanan energi nasional pun tercapai," ucap Marwan.

Tahun 2023 yang lalu konsumsi listrik nasional adalah 285 terawatt hour (TWh). PLN memproyeksikan konsumsi naik menjadi 468 TWh pada 2033. Dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PLN periode 2024 - 2033, PLN menargetkan 75 persen pembangkit listrik adalah berbasis EBT, dan sisanya 25 persen gas. Untuk itu dibutuhkan dana investasi sekitar 150 miliar dollar AS. Dengan kondisi demikian, dipahami bahwa upaya optimal perlu dilakukan Indonesia agar target tersebut dapat dicapai, termasuk menyelesaikan RUU EBET.

Komisi VII DPR bersama Kementerian ESDM telah menuntaskan pembahasan 574 daftar inventarisasi masalah (DIM) di dalam RUU EBET. Marwan berharap pemerintah dan DPR menjamin prinsip-prinsip bernegara menjadi pegangan utama pembahasan RUU EBET.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top