Lebaran, KKP Tangkap 6 Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menjaring enam kapal pencuri ikan di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada 16 Mei lalu dalam pperasi pengawasan yang dilakukan di masa liburan Idul Fitri. Kendati dalam periode liburan, KKP menegaskan aparat pengawas tetap memonitor aktivitas perikanan di perairan RI.
"Komitmen kami jelas, kami tidak akan kosongkan pengawasan di laut, termasuk pada saat libur lebaran, kapal pengawas kami masih melaksanakan pengawasan," ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar di Jakarta, Kamis (20/5)
Antam menjelaskan operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP Hiu Macan 01 dengan Nakhoda Kapten Samson, berhasil melumpuhkan enam kapal ikan berbendera Vietnam yaitu BD 30487 TS, BD 30317 TS, BD 30535 TS, BD 30990 TS, BD31184 TS dan BD 93742 TS. Keenam kapal tersebut diketahui melakukan penangkapan cumi secara ilegal di perairan Laut Natuna Utara. Saat ini, semua kapal tersebut telah diserahkan ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
- Baca Juga: Harga Cabai Naik Kamis (16/1)
- Baca Juga: IHSG Berbalik Menguat 0,93% Sepekan Ini
"Total ada 36 awak kapal yang kami amankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk cumi," jelas Antam.
Instruksikan Intersepsi
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, yang memimpin pelaksanaan "Operasi Lebaran Laut Natuna" menyampaikan jajarannya tetap bekerja untuk mengamankan laut Indonesia. Ipunk juga menyampaikan bahwa keberhasilan operasi tersebut tak lepas dari dukungan data hasil analisis Pusat Pengendalian (Pusdal) maupun air surveillance.
"Kami memang sudah mendeteksi keberadaan kapal-kapal tersebut, sehingga kami langsung instruksikan agar dilakukan intercept," ujar Ipunk.
Penangkapan enam kapal berbendera Vietnam ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP. Sebanyak 92 kapal telah ditindak selama tahun 2021, yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 22 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 16 kapal berbendera Vietnam).
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Desa Wisata Jatijajar Depok
- 2 Tunjangan Dosen Terkendala, Ini Penjelasan Mendiktisaintek
- 3 Ayo Dukung Penguatan EBT, Irena Jadikan Asean sebagai Prioritas Percepatan Transisi Energi
- 4 Cegah Penularan, Pemprov Jatim Salurkan 7.000 Dosis Vaksin PMK ke Pacitan
- 5 Guterres: Umat Manusia telah Membuka “Kotak Pandora” yang Penuh Masalah
Berita Terkini
- Mendikdasmen Gencarkan Gerakan Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
- Walhi: Pagar Laut di Tangerang Merusak Ekosistem Lingkungan
- PLN ULP Maros Sosialisasikan Keselamatan Penggunaan Listrik
- Pagar Laut Dibongkar, Nelayan Tangerang Bersyukur Tak Harus Memutar Jika Hendak Melaut
- Danlantamal III: Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang atas Perintah Presiden Prabowo