Larangan Impor Baju Bekas, Saatnya Kembangkan Brand Lokal
Dua pengunjung memilih jaket bekas impor yang dijual di kegiatan Pontianak Festival Week di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (30/9/2022).
Hasran mengungkapkan bahwa 80% produsen pakaian di Indonesia didominasi oleh industri kecil dan mikro dan impor pakaian bekas selama ini memangkas pangsa pasar mereka sebesar 12%-15%.
"Bayangkan saja, pakaian yang seharusnya harga ratusan ribu dijual dengan rentang harga Rp 50.000-an. Jelas ini jadi pukulan telak bagi industri tekstil dalam negeri karena tidak bisa bersaing dari segi harga," terangnya.
Sementara, Adinda Tenriangke Muchtar dari The Indonesian Institute, justru berpendapat bahwa impor baju bekas tidak perlu dilarang karena mengancam penghidupan thrift shop yang kebanyakan adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sudah beroperasi sejak lama, seperti di Pasar Senen, Jakarta.
"Mengapa saya bilang seharusnya tidak perlu dilarang? Karena kita tau thrifting ini sudah ada sejak lama dan menghidupi pedagang kecil kita yang ada di Senen, bahkan di daerah-daerah termasuk di Medan dan di Nias (Sumatera Utara)," ujarnya.
Aturan ini bahkan sebetulnya sudah ada sejak 2015 dan terbukti tidak efektif. Penjualan baju impor, menurut Adinda, bisa dibilang bukanlah pasar gelap karena memang tetap dibiarkan menjamur dan memiliki pasarnya sendiri.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya