Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Larangan Impor Baju Bekas, Saatnya Kembangkan Brand Lokal

Foto : ANTARA/Jessica Helena Wuysang

Dua pengunjung memilih jaket bekas impor yang dijual di kegiatan Pontianak Festival Week di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (30/9/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Larangan impor baju bekas bak pedang bermata dua. Namun bisa jadi pemantik kesadaran untuk mengembangkan merek lokal.

Anggi M. Lubis, The Conversation

Pekan lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membakar pakaian bekas impor senilai Rp 9 miliar di Karawang, Jawa Barat, dalam rangka penegakan hukum terkait larangan impor pakaian bekas.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa aturan ini adalah untuk melindungi industri tekstil Indonesia yang dirugikan oleh pakaian impor bekas yang dijual dengan harga murah. Akibatnya, masyarakat lebih memilih pakaian bekas impor ketimbang produk lokal.

Kemendag juga mengklaim bahwa larangan ini terkait dengan alasan kesehatan. Tes laboratorium menunjukkan bahwa pakaian bekas mengandung jamur yang berbahaya untuk kesehatan kulit meski pun sudah dicuci berulang kali.

Hal ini menimbulkan dilema tersendiri. Pasalnya, hal ini bisa menggoyang bisnis thrift shop yang umumnya menjual pakaian bekas bermerek dengan harga terjangkau dan menjadi pilihan yang digemari kawula muda untuk berbelanja. Banyak di antara toko-toko daring maupun luring yang berkecimpung di pasar thrift shop merupakan usaha kecil.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top