Larangan Impor Baju Bekas, Saatnya Kembangkan Brand Lokal
📅 Selasa, 18 Apr 2023, 11:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Anggi M. Lubis, The Conversation
Pekan lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membakar pakaian bekas impor senilai Rp 9 miliar di Karawang, Jawa Barat, dalam rangka penegakan hukum terkait larangan impor pakaian bekas.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa aturan ini adalah untuk melindungi industri tekstil Indonesia yang dirugikan oleh pakaian impor bekas yang dijual dengan harga murah. Akibatnya, masyarakat lebih memilih pakaian bekas impor ketimbang produk lokal.
Kemendag juga mengklaim bahwa larangan ini terkait dengan alasan kesehatan. Tes laboratorium menunjukkan bahwa pakaian bekas mengandung jamur yang berbahaya untuk kesehatan kulit meski pun sudah dicuci berulang kali.
Hal ini menimbulkan dilema tersendiri. Pasalnya, hal ini bisa menggoyang bisnis thrift shop yang umumnya menjual pakaian bekas bermerek dengan harga terjangkau dan menjadi pilihan yang digemari kawula muda untuk berbelanja. Banyak di antara toko-toko daring maupun luring yang berkecimpung di pasar thrift shop merupakan usaha kecil.
Sebaiknya Anda baca juga:
Larangan impor baju bekas ini bak pedang bermata dua. Namun, di satu sisi, perdebatan ini bisa jadi pemantik atas kesadaran untuk mengembangkan merek lokal dan membuat konsumen bangga dengan barang produksi dalam negeri.
Impor baju bekas: dibolehkan atau dilarang?
Dua pakar yang diwawancarai The Conversation memiliki dua pandangan berbeda mengenai perlunya larangan baju impor ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hasran dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) berpandapat larangan impor baju bekas ini sudah tepat. Selain karena terbukti mengandung jamur kapang yang mengancam kesehatan, keberadaan pakaian bekas impor juga mengancam industri tekstil dalam negeri yang sedang dalam kondisi pemulihan akibat pandemi dan kenaikan bahan baku.
"Pelarangan impor pakaian bekas ini diperlukan karena industri tekstil dalam negeri akan kalah bersaing mengingat harga pakaian bekas yang impor ini tentunya lebih murah. Memang ini akan sangat berdampak bagi usaha thrift shop, tapi jika tidak diatur impornya justru dampak negatif yang lebih besar justru akan dirasakan oleh industri tekstil tanah air," ujarnya.
Hasran mengungkapkan bahwa 80% produsen pakaian di Indonesia didominasi oleh industri kecil dan mikro dan impor pakaian bekas selama ini memangkas pangsa pasar mereka sebesar 12%-15%.
"Bayangkan saja, pakaian yang seharusnya harga ratusan ribu dijual dengan rentang harga Rp 50.000-an. Jelas ini jadi pukulan telak bagi industri tekstil dalam negeri karena tidak bisa bersaing dari segi harga," terangnya.
Sementara, Adinda Tenriangke Muchtar dari The Indonesian Institute, justru berpendapat bahwa impor baju bekas tidak perlu dilarang karena mengancam penghidupan thrift shop yang kebanyakan adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sudah beroperasi sejak lama, seperti di Pasar Senen, Jakarta.
"Mengapa saya bilang seharusnya tidak perlu dilarang? Karena kita tau thrifting ini sudah ada sejak lama dan menghidupi pedagang kecil kita yang ada di Senen, bahkan di daerah-daerah termasuk di Medan dan di Nias (Sumatera Utara)," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!