Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Larangan Impor Baju Bekas, Saatnya Kembangkan Brand Lokal

Foto : ANTARA/Jessica Helena Wuysang

Dua pengunjung memilih jaket bekas impor yang dijual di kegiatan Pontianak Festival Week di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (30/9/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Memang, Kemendag tidak terang-terangan melarang penjualan baju impor bekas yang beredar di pasaran. Kementerian hanya menegaskan bahwa "impornya saja yang dilarang".

Menurut Adinda, pasar seharusnya tetap ada tanpa intervensi pemerintah. Yang terpenting adalah melakukan penegakan hukum terhadap pakaian bekas impor itu sendiri, misalnya melalui pengecekan di bea cukai dan dengan menuntut tanggung jawab penjual untuk menanggulangi persoalan isu kesehatan. Apalagi, tidak ada jaminan bahwa baju bekas produksi dalam negeri bebas dari masalah kesehatan.

"Yang perlu didorong juga adalah pedagang yang bertanggung jawab. Artinya, ketika dia menerima barang bekas, seyogyanya, misalnya, dia ikut mencuci pakaian itu […] bukan hanya menjual dari gudang, dari pelabuhan, itu langsung dijual begitu aja," tegasnya.

Selain itu, Adinda juga menambahkan bahwa aturan ini membatasi kebebasan konsumen untuk memilih. Utamanya, terhadap konsumen muda yang memang mengejar baju bermerek dengan harga terjangkau. Ada baiknya pasar tetap dibiarkan, dengan memberikan edukasi ke konsumen mengenai konsekuensi pembelian baju bekas impor.

Kebanggaan terhadap produk lokal perlu diperkuat
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top