Lakukan Pelanggaran Serius Ini yang Membuat OJK Cabut Izin Usaha Investree
Arsip - Co-Founder dan CEO Investree Adrian Gunadi dalam Konferensi Investree di Jakarta, Kamis (12/12/2019)
Ketiga, memblokir rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keempat, menelusuri aset (assettracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada LJK untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, mengupayakan untuk mengembalikan Adrian ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan melalui kerja sama dengan APH.
Terakhir ialah melaksanakan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mengingat izin usaha Investree dicabut, perusahaan tersebut juga diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti kewajiban perpajakan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya