Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lakukan Pelanggaran Serius Ini yang Membuat OJK Cabut Izin Usaha Investree

Foto : Antara News/Dewa Wiguna

Arsip - Co-Founder dan CEO Investree Adrian Gunadi dalam Konferensi Investree di Jakarta, Kamis (12/12/2019)

A   A   A   Pengaturan Font

Ketujuh, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah/masyarakat serta menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud.

Terkait hal ini, nasabah/masyarakat dapat menghubungi Investree pada nomor telepon: 021-22532535 atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: [email protected], dan alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

Terakhir ialah melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Dalam rangka menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan resiliens, OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (supervisory enhancement) terhadap industri Penyelenggara LPBBTI," kata Ismail.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top