Lakukan Pelanggaran Serius Ini yang Membuat OJK Cabut Izin Usaha Investree
Arsip - Co-Founder dan CEO Investree Adrian Gunadi dalam Konferensi Investree di Jakarta, Kamis (12/12/2019)
Pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain sanksi peringatan hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan pencabutan izin usaha.
Kendati demikian, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut sampai batas waktu yang telah ditentukan, sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, OJK dinyatakan pula akan selalu mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait permasalahan dan kegagalan Investree.
Pertama ialah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi selaku Co-Founder dan CEO Investree dengan hasil "Tidak Lulus" dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Hasil PKPU tersebut tak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.
Kedua, melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya