Lakukan Pelanggaran Serius Ini yang Membuat OJK Cabut Izin Usaha Investree
Arsip - Co-Founder dan CEO Investree Adrian Gunadi dalam Konferensi Investree di Jakarta, Kamis (12/12/2019)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
Hal ini didasari dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
"Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK (Peraturan OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin.
Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK mewujudkan industri jasa keuangan nan sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI berintegritas, memiliki tata kelola baik, dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.
OJK disebut telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkanstrategic investorkredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan komunikasi denganultimate beneficial owner(UBO) pemegang saham Investree untuk melaksanakan hal-hal dimaksud.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya