Usut Tuntas, Bawaslu Sleman Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Sejumlah Lurah
Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon pada Pilkada Sleman 2024 yang dipasang di perlintasan kereta api di wilayah Prambanan, Sleman.
Foto: ANTARA/HO-Bawaslu SlemanSleman - Bawaslu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta masih menelusuri dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan sejumlah lurah menindaklanjuti laporan dari Front Masyarakat Madani.
"Kami masih menelusuri dugaan pelanggaran netralitas sejumlah lurah yang dilaporkan tersebut," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Senin.
Menurut dia, Bawaslu Sleman mengapresiasi laporan dari Frint Masyarakat Madani yang mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman dalam rangka klarifikasi perihal tindak lanjut pengawasan netralitas ASN, lurah dan perangkat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024.
"Sejak beredarnya dugaan sejumlah lurah tidak netral dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman dalam pemberitaan di media massa beberapa waktu lalu, Bawaslu Kabupaten Sleman telah dan masih melakukan upaya pengumpulan informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait," katanya.
Ia mengatakan, laporan dari masyarakat tersebut menjadi bagian dari partisipasi dan kontrol masyarakat kepada penyelenggara pemilu.
"Ini masih dalam proses pendalaman informasi sebelum nanti diputuskan ada tidaknya dugaan pelanggarannya," katanya.
Arjuna mengatakan, dalam melakukan pendalaman informasi ini, Bawaslu juga dibatasi oleh waktu.
"Kalau dalam bahasa kami, proses ini diistilahkan dengan penelusuran informasi awal. Hasil penelusurannya nanti seperti apa, tentu nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat pada waktunya," katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra mengatakan bahwa persoalan dugaan ketidaknetralan sejumlah lurah seperti informasi yang telah beredar di masyarakat, saat ini masih terus diproses oleh Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan terkait.
"Mengingat lokasi peristiwa atau kegiatan yang dipersoalkan dalam pemberitaan media massa tersebut terjadi pada dua lokasi yang berbeda, yakni Rumah Makan Joglo Jamal di Kapanewon (Kecamatan) Tempel dan KenZ Billiard di Maguwoharjo, Kapanewon Depok," katanya.
Ia mengatakan, proses penelusuran informasi awal ini melibatkan tiga Panwaslu Kecamatan, yakni Panwaslu Kecamatan Tempel, Ngemplak dan Panwaslu Kecamatan Prambanan.
"Hasil dari penelusuran informasi awal itu nanti akan menjadi bahan Bawaslu Kabupaten Sleman untuk menentukan bentuk dugaan pelanggarannya. Sekaligus nanti menentukan dapat tidaknya diteruskan ke proses penanganan pelanggaran," katanya.
Menurut dia, untuk memproses dugaan pelanggaran harus diperkuat dengan bukti-bukti, sementara sampai saat ini belum ada laporan resmi dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Sleman.
"Hanya sebatas informasi saja sehingga jajaran pengawas harus bekerja ekstra untuk membuktikannya," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 2 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 3 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 4 Sabtu, Harga Pangan Mayoritas Turun, Daging Sapi Rp131.990 per Kg
- 5 Desa-desa di Indonesia Diminta Kembangkan Potensi Lokal
Berita Terkini
- Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu
- “Big Bang Festival 2024” Targetkan 1 Juta Pengunjung
- Dishub DKI Catat Kenaikan Pergerakan Penumpang di Tujuh Terminal AKAP
- Menggembirakan, Sekitar 1.400 Orang Mantan Anggota Jemaah Islamiyah Deklarasi Pembubaran
- Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen