Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Reputasi Lembaga Pengawas

Lagi, Pegawai OJK Diduga Terima Suap saat Periksa Bank Bukopin

Foto : Istimewa

Suap OJK

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Reputasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali tercoreng setelah pada Selasa (21/7), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW terkait dugaan tindak pidana korupsi suap berupa fasilitas kredit 7,45 miliar rupiah saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin, Tbk. Cabang Surabaya, Jawa Timur.

Awalnya penyidik kejaksaan menetapkan DIW sebagai tersangka karena perannya sebagai pejabat Pengawas Eksekutif - Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan sekitar 2019.

Ketika itu DIW menjadi bagian dari tim pemeriksa Bank Bukopin yang melaksanakan pemeriksaan umum terhadap bank tersebut.

Dia diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya pada 31 Desember 2018.

DIW tidak melaporkan ke pimpinan OJK pusat sehingga dengan langkah itu yang bersangkutan mendapat hadiah atau diberi suap oleh Bank Bukopin dalam hal ini berupa pemberian kredit senilai 7,45 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top