Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kumpulan Pasal Dalam Draf RKUHP Terbaru Tuai Polemik di Masyarakat: Ancaman Denda Bagi Pelaku Prank

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam RKUHP terbaru juga memuat ancaman pidana penjara bagi siapa saja yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden di media sosial bisa terancam pidana penjara maksimal 4,5 tahun.

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 218 Ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Namun aturan tersebut bisa gugur apabila hal tersebut dilakukan atas pembelaan diri. Hal ini diatur dalam pasal 218 Ayat 2, yaitu, "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

Sedangkan untuk Pasal 219 mengatur hukuman penjara bagi orang-orang yang melakukan penghinaan lewat media sosial atau sarana elektronik lainnya.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Reisky Aulia

Komentar

Komentar
()

Top