Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kumpulan Pasal Dalam Draf RKUHP Terbaru Tuai Polemik di Masyarakat: Ancaman Denda Bagi Pelaku Prank

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pasal 276 itu selengkapnya berbunyi:(1) "Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

(2) "Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

2. Gelandangan terancam didenda Rp 1 juta

Dalam draf RKUHP terbaru juga mengatur soal orang yang bergelandangan. Hal ini tertuang dalam pasal 431 yang mana gelandangan akan diancam dengan denda maksimal Rp 1 juta.

"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Maksimal Rp 1 juta)."
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Reisky Aulia

Komentar

Komentar
()

Top