Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kumpulan Pasal Dalam Draf RKUHP Terbaru Tuai Polemik di Masyarakat: Ancaman Denda Bagi Pelaku Prank

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Beberapa pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sempat tertunda pembahasannya sejak 2020 lalu kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Melalui unggahan di akun gosip @lambe_turah, terlihat beberapa berita bahwa terdapat pasal-pasal yang cukup kontroversial mulai dari tukang gigi hingga aktivitas prank yang bisa mendapat ancaman pidana hingga denda.

Berikut beberapa pasal kontroversial tersebut yang terdapat di draf RKUHP terbaru:

1. Tukang gigi dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun

Bagi para tukang gigi yang tak memiliki izin praktik akan dikenakan ancaman pidana. Ancaman bagi para tukang gigi diatur dalam Bagian Keenam Tindak Pidana Perizinan Tindak Pidana Perizinan tentang Menjalankan Pekerjaan Tanpa Izin dan Melampaui Kewenangan Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Reisky Aulia

Komentar

Komentar
()

Top