![Kumpulan Pasal Dalam Draf RKUHP Terbaru Tuai Polemik di Masyarakat: Ancaman Denda Bagi Pelaku Prank](https://koran-jakarta.com/images/article/kumpulan-pasal-dalam-draf-rkuhp-terbaru-tuai-polemik-di-masyarakat-ancaman-denda-bagi-pelaku-prank-210608110815.jpg)
Kumpulan Pasal Dalam Draf RKUHP Terbaru Tuai Polemik di Masyarakat: Ancaman Denda Bagi Pelaku Prank
![Kumpulan Pasal Dalam Draf RKUHP Terbaru Tuai Polemik di Masyarakat: Ancaman Denda Bagi Pelaku Prank](https://koran-jakarta.com/images/article/kumpulan-pasal-dalam-draf-rkuhp-terbaru-tuai-polemik-di-masyarakat-ancaman-denda-bagi-pelaku-prank-210608110815.jpg)
3. Aksi prank bisa didenda Rp 10 juta
Aksi prank yang kerap kali ditayangkan di YouTube ataupun media sosial lainnya kadang menjadi hiburan tersendiri bagi sebagian orang. Namun kini, bagi warga yang sering melakukan prank harap berhati-hati.
Hal ini tertuang dalam pasal 335 RUU KUHP yang berbunyi, "Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."
Besaran denda yang dimaksud adalah sebesar Rp 10 juta dan dapat diganti dengan pidana penjara jika pelaku tak mampu membayarnya.
4. Hina Presiden di media sosial terancam pidana penjara 4,5 tahun
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya