KUHP Disahkan, Bali Jamin Hotel Tak Akan Minta Bukti Nikah pada Wisatawan
Sejumlah wisatawan mancanegara menikmati suasana Pantai Double Six, Seminyak, Badung, Bali.
"Tapi sampai ada kejelasan, kami akan tetap berpegang pada peraturan yang ada dengan tidak memeriksa status perkawinan orang," tambahnya.
Di Bintan, ada kekhawatiran serupa. Agi Arisetyawan, manajer hotel Anmon Bintan mengatakan kepada CNA, dia khawatir undang-undang baru itu dapat memengaruhi pariwisata.
"Kebebasan turis bisa direnggut oleh hukum pidana baru yang menurut saya sangat bertentangan dengan konsep pariwisata," katanya.
"Saya dan pelaku perhotelan lainnya sangat menolak KUHP dan semoga ada reviewnya meski ini (baru) berlaku dalam tiga tahun.Karena ini tidak berpihak pada pariwisata Indonesia."
RUU tersebut merupakan perombakan hukum pidana negara saat ini.Kitab Undang-undang Hukum Pidana saat ini diyakini sudah ketinggalan zaman karena disahkan pada masa penjajahan Belanda sebelum Indonesia merdeka pada 1945.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya