Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bahaya, Aturan Kontrasepsi di Sekolah Bisa Ditafsirkan Legalkan Seks Bebas

Foto : dpr.go.id

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati saat diwawancara usai RDPU dengan Gerakan Indonesia Beradab (GIB) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Komisi IX DPR RI menyoroti soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada Pasal 103 ayat 4e yang mengatur mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja.

Pasalnya, aturan tersebut telah membuat masyarakat resah. Pasal tersebut dinilai berbahaya dan dapat ditafsirkan negatif bahwa Pemerintah dianggap menyetujui pembagian alat kontrasepsi di lingkungan sekolah dan melegalkan perilaku seks bebas.

"Ini bahaya sekali pastinya karena nanti ditafsirkan bahwa anak-anak sekolah ini kalau mau berhubungan seks boleh asal menggunakan alat kontrasepsi, ini sangat bahaya sekali," ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati usai RDPU dengan Gerakan Indonesia Beradab (GIB) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Ia mengatakan, Komisi IX telah menyampaikan keberatannya terhadap PP tersebut pada Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan. Terutama dengan adanya rilis BKKBN yang menyatakan bahwa 60 persen anak remaja Indonesia usia 14-17 tahun pernah melakukan hubungan seksual.

"Nah ketika ada ayat ini seperti menjadi dilegalkan akhirnya, ini sangat bahaya. Jadi sebelum audiensi hari ini pun kami dari Komisi IX sudah sangat resah dan sangat berkeberatan dengan adanya pasal 103 ayat 4e ini dan kami sudah menyatakan untuk minta direvisi. Dalam Lapsing (Laporan Singkat) Komisi IX, Kami mencantumkan bahwa Kementerian Kesehatan harus segera menurunkan peraturan penjelasannya," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top