Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 10 Sep 2024, 11:38 WIB

Bahaya, Aturan Kontrasepsi di Sekolah Bisa Ditafsirkan Legalkan Seks Bebas

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati saat diwawancara usai RDPU dengan Gerakan Indonesia Beradab (GIB) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Foto: dpr.go.id

JAKARTA -Komisi IX DPR RI menyoroti soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada Pasal 103 ayat 4e yang mengatur mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja.

Pasalnya, aturan tersebut telah membuat masyarakat resah. Pasal tersebut dinilai berbahaya dan dapat ditafsirkan negatif bahwa Pemerintah dianggap menyetujui pembagian alat kontrasepsi di lingkungan sekolah dan melegalkan perilaku seks bebas.

"Ini bahaya sekali pastinya karena nanti ditafsirkan bahwa anak-anak sekolah ini kalau mau berhubungan seks boleh asal menggunakan alat kontrasepsi, ini sangat bahaya sekali," ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati usai RDPU dengan Gerakan Indonesia Beradab (GIB) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Ia mengatakan, Komisi IX telah menyampaikan keberatannya terhadap PP tersebut pada Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan. Terutama dengan adanya rilis BKKBN yang menyatakan bahwa 60 persen anak remaja Indonesia usia 14-17 tahun pernah melakukan hubungan seksual.

"Nah ketika ada ayat ini seperti menjadi dilegalkan akhirnya, ini sangat bahaya. Jadi sebelum audiensi hari ini pun kami dari Komisi IX sudah sangat resah dan sangat berkeberatan dengan adanya pasal 103 ayat 4e ini dan kami sudah menyatakan untuk minta direvisi. Dalam Lapsing (Laporan Singkat) Komisi IX, Kami mencantumkan bahwa Kementerian Kesehatan harus segera menurunkan peraturan penjelasannya," tegasnya.

Peraturan Penjelasan ini, kata dia, perlu ditambahkan agar tidak ada lagi penafsiran negatif terhadap Pasal 103 ayat 4e tersebut. Menurut keterangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX, ayat tersebut sebenarnya diperuntukan untuk anak-anak yang sudah menikah. Karena saat ini banyak anak-anak yang mengajukan dispensasi pernikahan di usia remaja yang harus dilindungi kedepannya.

"Tapi sayangnya apa yang dijelaskan oleh Pak Menteri tidak tercantumkan sedikitpun di dalam peraturan pemerintah ini. Baik secara eksplisit di dalam pasal ataupun ayat maupun di ayat penjelasannya dari PP tersebut. Karena kami meminta penjelasan ini dituangkan dalam peraturan turunannya. Supaya tidak disalahgunakan oleh masyarakat dan juga tidak menjadi tafsir yang salah, yang merugikan anak-anak kita semua," tuturnya.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: -

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.