KUHP Disahkan, Bali Jamin Hotel Tak Akan Minta Bukti Nikah pada Wisatawan
Foto : ANTARA/Fikri Yusuf
Sejumlah wisatawan mancanegara menikmati suasana Pantai Double Six, Seminyak, Badung, Bali.
KUHP baru terdiri dari 624 bab, mencakup berbagai masalah, dari seks di luar nikah hingga kebebasan berbicara.
Berbicara di parlemen pada Selasa, setelah RUU disahkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan kepada wartawan, mereka yang menentang hukum pidana baru dapat menggugatnya di mahkamah konstitusi (MK).
"Tidak mudah bagi negara yang multikultural dan multietnis untuk membuat hukum pidana yang bisa mengakomodasi semua kepentingan," ujarnya.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : CNA
Komentar
()Muat lainnya