Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KUHP Disahkan, Bali Jamin Hotel Tak Akan Minta Bukti Nikah pada Wisatawan

Foto : ANTARA/Fikri Yusuf

Sejumlah wisatawan mancanegara menikmati suasana Pantai Double Six, Seminyak, Badung, Bali.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata Pemprov Bali Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan, orang asing tidak boleh terhalang untuk mengunjungi pulau itu setelah DPR meloloskan UU KUHPyang menghukum seks pranikah dan hidup bersama.

Di bawah KUHP baru yang disahkan pada Selasa (6/12) lalu, orang yang melakukan hubungan seks di luar nikah atau hidup bersama bisa dilaporkan ke polisi. Namun, mereka yang melanggar hukum hanya dapat dilaporkan oleh orang tua, pasangan, atau anak-anaknya.

Hukuman untuk seks sebelum nikah adalah maksimal satu tahun penjara atau denda Rp10 juta.

Untuk kohabitasi atau hidup bersama tanpa pernikahan, hukumannya enam bulan penjara atau denda Rp10 juta.

UU KUHP tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi warga asing, mereka akan terhalang berkunjung ke Indonesia, termasuk ke pulau Bali.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : CNA

Komentar

Komentar
()

Top