Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KUHP Disahkan, Bali Jamin Hotel Tak Akan Minta Bukti Nikah pada Wisatawan

Foto : ANTARA/Fikri Yusuf

Sejumlah wisatawan mancanegara menikmati suasana Pantai Double Six, Seminyak, Badung, Bali.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata Pemprov Bali Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan, orang asing tidak boleh terhalang untuk mengunjungi pulau itu setelah DPR meloloskan UU KUHPyang menghukum seks pranikah dan hidup bersama.

Di bawah KUHP baru yang disahkan pada Selasa (6/12) lalu, orang yang melakukan hubungan seks di luar nikah atau hidup bersama bisa dilaporkan ke polisi. Namun, mereka yang melanggar hukum hanya dapat dilaporkan oleh orang tua, pasangan, atau anak-anaknya.

Hukuman untuk seks sebelum nikah adalah maksimal satu tahun penjara atau denda Rp10 juta.

Untuk kohabitasi atau hidup bersama tanpa pernikahan, hukumannya enam bulan penjara atau denda Rp10 juta.

UU KUHP tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi warga asing, mereka akan terhalang berkunjung ke Indonesia, termasuk ke pulau Bali.

Mengutip wawancara dengan CNA, Rabu (7/12), Pemayun mengatakan, para pelancong tidak perlu khawatir.

"Jangan khawatir karena berdasarkan diskusi kami dengan berbagai asosiasi hotel dan pariwisata, hotel tidak akan menanyakan status perkawinan (dokumentasi)," katanya.

"Saat seseorang tiba di hotel, mereka datang untuk bersantai.Mereka akan diperlakukan seperti sekarang (tanpa diperiksa status perkawinannya)."

Putu Winastra yang mengepalai Asosiasi Agen Perjalanan dan Tur Indonesia cabang Bali juga mengatakan, "Tidak perlu ribut."

"Orang yang datang ke Bali akan tetap merasa nyaman karena pihak hotel akan menjamin privasinya. Jika mereka datang dengan pasangannya, hotel akan memberi mereka kamar, " katanya.

"Saya yakin pihak hotel tidak akan pernah meminta surat nikah Anda.Apakah Anda sudah menikah atau belum, mereka tidak akan pernah bertanya kepada Anda karena itu masalah pribadi.

"Dan saya telah berbicara dengan asosiasi manajer umum hotel, mereka akan merahasiakan status perkawinan orang-orang."

Pernyataan Winastra dan Pemayun tersebut disampaikan di tengah kekhawatiran bahwa KUHP yang baru dapat merugikan perekonomian Indonesia yang baru pulih dari pandemi Covid-19.

Wisatawan dari Australia merupakan kelompok pelancong asing terbesar di Bali, sekitar satu juta warga Australia mengunjungi Pulau Dewata setiap tahunnya sebelum pandemi.

Pada Rabu, pemerintah Australia mengatakan sedang mencari informasi tentang KUHP karena dapat berdampak pada warga negaranya di Indonesia.

Tapi Winastra mengatakan tidak ada alasan untuk tidak berkunjung ke Bali.

"Kami tidak ingin turis menghindari Bali.Dengan diadakannya G20 di Bali baru-baru ini, eksposurnya bagus sehingga orang-orang berwisata ke Bali.

"Kami optimistis pada 2023 akan ada peningkatan kunjungan, jadi kami berharap hukum pidana tidak berpengaruh karena hotel akan menjamin privasi wisatawan," kata Winastra.

Terlepas dari jaminan ini, beberapa operator di sektor perhotelan merasa khawatir.

"Kami khawatir karena seperti yang kita tahu, tidak semua turis yang datang ke sini sudah menikah," kata Ibu Eka Sri yang bekerja di Black Penny Villas di Ubud, Bali.

"Tapi sampai ada kejelasan, kami akan tetap berpegang pada peraturan yang ada dengan tidak memeriksa status perkawinan orang," tambahnya.

Di Bintan, ada kekhawatiran serupa. Agi Arisetyawan, manajer hotel Anmon Bintan mengatakan kepada CNA, dia khawatir undang-undang baru itu dapat memengaruhi pariwisata.

"Kebebasan turis bisa direnggut oleh hukum pidana baru yang menurut saya sangat bertentangan dengan konsep pariwisata," katanya.

"Saya dan pelaku perhotelan lainnya sangat menolak KUHP dan semoga ada reviewnya meski ini (baru) berlaku dalam tiga tahun.Karena ini tidak berpihak pada pariwisata Indonesia."

RUU tersebut merupakan perombakan hukum pidana negara saat ini.Kitab Undang-undang Hukum Pidana saat ini diyakini sudah ketinggalan zaman karena disahkan pada masa penjajahan Belanda sebelum Indonesia merdeka pada 1945.

KUHP baru terdiri dari 624 bab, mencakup berbagai masalah, dari seks di luar nikah hingga kebebasan berbicara.

Berbicara di parlemen pada Selasa, setelah RUU disahkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan kepada wartawan, mereka yang menentang hukum pidana baru dapat menggugatnya di mahkamah konstitusi (MK).

"Tidak mudah bagi negara yang multikultural dan multietnis untuk membuat hukum pidana yang bisa mengakomodasi semua kepentingan," ujarnya.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : CNA

Komentar

Komentar
()

Top