Kuasa Hukum Lutfi dan Ali Said Banding Putusan PN Kendari
Kuasa Hukum Muhammad Lutfi dan Ali Said, Sahlan Albone saat menyerahkan memori banding melalui Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (7/4/2021)
JAKARTA - Tim kuasa Hukum Muhammad Lutfi dan Ali Said memasukkan memori banding atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Rabu.
"Kami banding setelah putusan gugatan di PN Kendari hanya dikabulkan sebagian," kata kuasa hukum M Lutfi, Sahlan Albone dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/4).
Muhammad Lutfi yang juga Menteri Perdagangan dan rekannya Ali Said saat ini menggugat sejumlah pihak terkait kepemilikan saham di PT Tonia Mitra Sejahtera.
Para tergugat dalam kasus itu yakni Amran Yunus tergugat I, Ardyansyah Tamburaka tergugat II, Asmawati tergugat III, PT Tonia Mitra Sejahtera tergugat IV dan Rayan Riayadi turut tergugat.
Gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum dimana dalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menghilangkan nama Ali Said sebagai direktur dan Muhamad Lutfi sebagai komisaris dengan total kepemilikan saham sebesar 60 persen di PT Tonia Mitra Sejahtera.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya