Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Krisdayanti Khawatir Soal PP Royalti Musik Telah Diteken Presiden Jokowi

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik mewajibkan pembayaran royalti oleh setiap orang yang menggunakan lagu dan musik secara komersial maupun untuk layanan publik.

Royalti nantinya akan dibayarkan melalui instansi yang disebut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).


Editor : FBC
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top