Krisdayanti Khawatir Soal PP Royalti Musik Telah Diteken Presiden Jokowi
Foto : Istimewa
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik mewajibkan pembayaran royalti oleh setiap orang yang menggunakan lagu dan musik secara komersial maupun untuk layanan publik.
Royalti nantinya akan dibayarkan melalui instansi yang disebut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Editor : FBC
Penulis : Aris N
Komentar
()Muat lainnya