Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Krisdayanti Khawatir Soal PP Royalti Musik Telah Diteken Presiden Jokowi

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Jokowi telah resmi meneken aturan Royalti Putar Lagu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021.

Peraturan tersebut mendapatkan sejumlah tanggapan positif, salah satunya dari penyanyi sekaligus anggota DPR RI Komisi IX, Krisdayanti.

Krisdayanti mengunggah foto dan videonya saat diwawancara langsung soal PP tersebut. Menurutnya dengan terbitnya PP Nomor 56 tahun 2021 ini dapat memberikan kesejahteraan bagi para musisi.

"Terima kasih bahwa sudah ada kehadiran negara. Di mana selama ini para musisi selama ini mungkin resah, Bisa dilihat bahwa memberikan dampak positif karena negara hadir, untuk memberikan kesejahteraan para seniman dan musisi" ucap Krisdayanti dalam wawancara tersebut, dikutip lewat akun @krisdayantilemos, Kamis (8/4/2021).

Namun, Krisdayanti juga khawatir terkait dengan PP Nomor 56 tahun 2021 ini. Lantaran sampai saat ini belum jelas berapa nilai royalti yang akan diterima oleh musisi.

"Tapi ada kekhawatiran saya PP Nomor 56 ini akan juga menjadi semu, karena di sini ada lembaga kolektif manajemen nasional. Artinya, lembaga kolektif nasional ini setiap layanan publik yang menggunakan musik atau karya musik dimainkan," jelasnya

"Lembaga manajemen ini akan membedakan setiap nilai pada royalti di tiap lembaga publik yang menyiarkan atau memutar hak karya musisi," kata dia.

Krisdayanti mengatakan penting bagi manajemen untuk mengumumkan besaran biaya yang akan dipungut dari 14 layanan publik yang memutarkan lagu dan musik.

"Harus di-sounding ke masyarakat supaya juga para seniman tahu dan publik bisa melihat secara transparan, berapa nilai akan di-collect dari setiap pengguna karya tersebut di setiap layanan publik ini. Baru kita akan nyaman seniman berapa karyanya dihargai," ujar Krisdayanti.

Di keterangan unggahan itu, ia menyambut positif aturan tersebut. Sekaligus mengapresiasi PP Nomor 56 Tahun 2021 sebagai semangat baru industri musik dalam negeri.

"Menanggapi PP Nomor 56 Tahun 2021, sebagai anggota @dpr.ri dan salah satu dari banyaknya seniman musik di Tanah Air, saya mengapresiasi dan positif dengan adanya kebijakan ini," tulis Krisdayanti.

Krisdayanti juga berharap agar para seniman musik lebih giat dalam berkarya.

"Semoga manfaat dan menjadi semangat untuk semua seniman musik Indonesia, agar lebih giat lagi berkarya," lanjutnya.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik mewajibkan pembayaran royalti oleh setiap orang yang menggunakan lagu dan musik secara komersial maupun untuk layanan publik.

Royalti nantinya akan dibayarkan melalui instansi yang disebut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).


Editor : FBC
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top