Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Sebut Pencalonan Kepala Daerah Oleh Parpol harus OAP 

Foto : ANTARA/Ardiles Leloltery

Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon.

A   A   A   Pengaturan Font

“Dalam juknis itu calon kepala daerah harus OAP sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dimana saat ini juknisnya sudah jadi namun masih menunggu syarat khusus dari tujuh daerah yakni Aceh dan enam provinsi di Tanah Papua."

JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyebut pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024 untuk enam provinsi di Tanah Papua yang mencalonkan diri dan dicalonkan oleh partai politik (Parpol) harus Orang Asli Papua (OAP).

Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon mengatakan petunjuk teknis (Juknis) Peraturan PKPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebut jika Papua dan Aceh mempunyai kekhususan terkait mekanisme pencalonan sehingga syarat calon harus dimasukkan dalam juknis pencalonan.

"Dalam juknis itu calon kepala daerah harus OAP sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dimana saat ini juknisnya sudah jadi namun masih menunggu syarat khusus dari tujuh daerah yakni Aceh dan enam provinsi di Tanah Papua," katanya di Jayapura, kemarin.

Menurut Dumbon, pihaknya telah melakukan sosialisasi pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Selasa (13/8).

Dia menjelaskan ada enam KPU di Papua yang telah melaksanakan audiens bersama pihak Majelis Rakyat Papua (MRP) di masing-masing daerah. "Karena syarat yang terdapat dalam juknis itu adalah calon kepala daerah harus melampirkan surat keterangan dari suku yang mengakui bahwa calon tersebut adalah OAP," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top