Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggara Pemilu -- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Masih Belum Jelas

KPU Pastikan Penggunaan Sirekap di Pilkada Tak Akan Picu Kegaduhan

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) berbincang dengan Anggota Komisioner Agus Mellaz (kiri) saat akan membuka acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (12/7). Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tersebut tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

A   A   A   Pengaturan Font

Siap Beradaptasi

Dalam kesempatan sama, Plt Ketua KPU Afifuddin menyatakan KPU RI siap beradaptasi pada aturan pemilu yang sering mengalami perubahan agar tahapan kepemiluan tetap berlanjut.

Awalnya, dia menjelaskan bahwa KPU RI hanya dapat menerima apabila ada putusan peradilan dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah ketentuan peraturan kepemiluan. "KPU ini kan menerima saja, harus melakukan apa pun yang diputuskan peradilan, kita harus lakukan, dan memang di tengah-tengah tahapan kadang ada perubahan-perubahan," katanya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top