![KPU Pastikan Penggunaan Sirekap di Pilkada Tak Akan Picu Kegaduhan](https://koran-jakarta.com/images/article/kpu-pastikan-penggunaan-sirekap-di-pilkada-tak-akan-picu-kegaduhan-240712220905.jpg)
KPU Pastikan Penggunaan Sirekap di Pilkada Tak Akan Picu Kegaduhan
![KPU Pastikan Penggunaan Sirekap di Pilkada Tak Akan Picu Kegaduhan](https://koran-jakarta.com/images/article/kpu-pastikan-penggunaan-sirekap-di-pilkada-tak-akan-picu-kegaduhan-240712220905.jpg)
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) berbincang dengan Anggota Komisioner Agus Mellaz (kiri) saat akan membuka acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (12/7). Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tersebut tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Siap Beradaptasi
Dalam kesempatan sama, Plt Ketua KPU Afifuddin menyatakan KPU RI siap beradaptasi pada aturan pemilu yang sering mengalami perubahan agar tahapan kepemiluan tetap berlanjut.
Awalnya, dia menjelaskan bahwa KPU RI hanya dapat menerima apabila ada putusan peradilan dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah ketentuan peraturan kepemiluan. "KPU ini kan menerima saja, harus melakukan apa pun yang diputuskan peradilan, kita harus lakukan, dan memang di tengah-tengah tahapan kadang ada perubahan-perubahan," katanya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya