KPU: OSO Tak Masuk DCT Jika Tak Mundur dari Pengurus Partai
SOROTI POLEMIK - Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva (kiri), Ketua Bawaslu Abhan (kanan) dan pakar hukum tata negara Said Salahuddin menyampaikan pendapatnya pada diskusi bertema “Masa Depan Putusan Bawaslu†di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (18/1). Diskusi tersebut membahas polemik atas tindak lanjut putusan Bawaslu mengenai pengabulan kepesertaan Oesman Sapta.
Hal senada disampaikan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin berpendapat, jika KPU tidak menkalankan putusan Bawaslu untuk memasukkan OSO ke dalam DCT, maka sama saja KPU membiarkan 807 caleg DPD lainnya tidak sah atau cacat hukum.
Ketua Bawaslu Abhan, menilai dalam memutus perkara OSO tidak membentuk norma baru. Ia bersikeras putusan Bawaslu sudah sesuai dengan putusan MK, MA dan PTUN.
rag/AR-3
Komentar
()Muat lainnya