Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Polemik Pencalegan - Bawaslu Menyatakan Tidak Membuat Norma Baru

KPU: OSO Tak Masuk DCT Jika Tak Mundur dari Pengurus Partai

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

SOROTI POLEMIK - Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva (kiri), Ketua Bawaslu Abhan (kanan) dan pakar hukum tata negara Said Salahuddin menyampaikan pendapatnya pada diskusi bertema “Masa Depan Putusan Bawaslu” di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (18/1). Diskusi tersebut membahas polemik atas tindak lanjut putusan Bawaslu mengenai pengabulan kepesertaan Oesman Sapta.

A   A   A   Pengaturan Font

Karena ketika Bawaslu menolak gugatan sengketa administrasi nomor 036/PS.REG/BAWASLU/ IX/2018 atas nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Abhan menjelaskan, bahwa saat itu yang menjadi patokan Bawaslu dalam memutus perkara ialah karena saat itu hanya ada putusan MK No: 30/ PUU-XVI/2018 yang bersifat "in abstracto" atau lebih kepada norma, sehingga Bawaslu tidak mengabulkan gugatan OSO untuk dimasukkan dalam DCT.

Namun setelah keluarnya putusan MA No.65P/ HUM/2018 dan putusan PTUN Jakarta No.242/G/SPPU/2018/ PTUN-JKT tanggal 14 November 2018, itu menjadi pegangan Bawaslu dalam memutuskan agar KPU memasukkan OSO ke dalam DCT. Hal itu dianggap Hamdan sebagai hal yang wajar dan bukanlah suatu pertentangan putusan antar lembaga pengadilan.

"Bagi saya putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU terkait kasus OSO ini betul. Karena Bawaslu hanya mem-forward (meneruskan) putusan PTUN," ujar Hamdan dalam sebuah diskusi di media center Bawaslu, Jakarta, Jumat.

Bukan Norma Baru
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top