KPU Optimistis Bapaslon Perseorangan Bisa Penuhi Persyaratan
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik
Ia menjelaskan dasar tahapan ini adalah keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024 yang mencantumkan bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya 8,2 juta pemilih atau sekitar 618.968 dukungan. "Kami memahami kesulitan-kesulitan atau keterbatasan dari para bakal calon dalam mengumpulkan syarat tersebut," kata dia.
Sebelumnya, hingga Minggu pukul 16.12 WIB baru satu bakal calon yang menjadwalkan mengantarkan syarat dukungan yakni Dharma Pongrekun dan timnya.
Selain itu, ada sejumlah tokoh yang sudah melakukan konsultasi dengan KPU Jakarta yakni Sudirman Said, Noer Fajriansyah dan Poempida Hidayatullah. "Tim dari ketiga tokoh ini belum mengonfirmasi kedatangan ke KPU DKI Jakarta dan kita tunggu saja sampai akhir pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB," kata dia.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya